Seluruh dosen, termasuk para pengajar di lingkungan Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) IAIN Sultan Amai Gorontalo, baru-baru ini mengikuti Sosialisasi Teknis Pengajuan Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen sesuai Permenpan RB Nomor 01 Tahun 2023. Kegiatan penting ini diselenggarakan di Aula Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Jumat (30/4/2023), sebagai respons atas penetapan peraturan baru mengenai Jabatan Fungsional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Sosialisasi ini menjadi krusial bagi dosen Prodi PAI karena Permenpan RB Nomor 01 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem pengumpulan angka kredit (PAK) untuk kenaikan jabatan fungsional. Dalam sambutan pembukaannya, pimpinan IAIN Sultan Amai Gorontalo menekankan pentingnya bagi seluruh dosen untuk lebih giat dalam mengumpulkan poin PAK. “Peraturan ini adalah salah satu tantangan yang harus dijawab dengan baik. Adanya Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 ini bisa membuat kita lebih giat dalam mengumpulkan poin PAK,” ujarnya.
Bagi dosen-dosen Prodi PAI, peraturan baru ini menjadi pemicu untuk meningkatkan produktivitas dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi: Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat. Proses penilaian angka kredit kali ini didasarkan pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional masing-masing, dengan batas waktu pengumpulan berkas paling lambat 23 Juni 2023.
Dosen Prodi PAI kini dituntut untuk menyusun Daftar Kegiatan dan Angka Kreditnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK Terakhir Kenaikan Jabatan Fungsional atau Kenaikan Pangkat hingga 31 Desember 2022. Format yang harus diikuti mencakup empat kategori utama: A (Pendidikan), B (Penelitian), C (Pengabdian kepada Masyarakat), dan D (Penunjang).
Guna memudahkan proses ini, data hasil kerja kegiatan dan angka kredit pada setiap poin akan bersumber dari Sistem Informasi Kemdikbudristek, seperti PDDIKTI, SISTER, dan SINTA, serta sumber data valid lainnya. Ini berarti dosen Prodi PAI harus memastikan bahwa setiap kegiatan akademik dosen tercatat dengan baik dalam sistem-sistem tersebut.
Hasil angka kredit kumulatif yang telah disusun oleh dosen Prodi PAI sesuai format yang ditetapkan (A, B, C, dan D) kemudian harus ditandatangani minimal oleh Ketua Jurusan. Setelah itu, berkas akan diajukan kepada Dekan dan Rektor untuk dilakukan Penilaian Angka Kredit. Proses ini memerlukan ketelitian dan pemahaman yang mendalam terhadap setiap aspek peraturan baru.
Dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi Permenpan RB No. 01 Tahun 2023 ini, diharapkan para dosen Prodi PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo dapat memahami secara menyeluruh dan melaksanakan tahapan pengakuan angka kredit dengan baik dan tepat waktu. Hal ini krusial agar tidak ada kendala dalam proses kenaikan jabatan fungsional mereka. Lebih dari itu, diharapkan sosialisasi ini akan mendorong peningkatan produktivitas dan kinerja dosen Prodi PAI dalam menjalankan tugas mereka sebagai pejabat fungsional, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan dan penelitian di Program Studi Pendidikan Agama Islam.