painews. Menaggapi beberapa pertanyaan mahasiswa IAIN  Sultan Amai Gorontalo (baca: bukan mahasiswa jurusan pai) tentang pembiayaan yang diakibatkan oleh PLP-01, ketua jurusan Pendidikan Agama Islam Razak Umar menyatakan bahwa  PLP-01 ini adalah tugas Praktek mata kuliah yang terkait langsung dengan kepentingan Mahasiswa dan biaya sepenuhnya di tanggung oleh mahasiswa jadi bila Dekan dan Rektor tidak mengetahui secara teknis hal ini tentunya di maklumi karena Pimpinan itu sifatnya ‘Policy’  kebijakan dan matakuliah PLP-01 terkait teknis pada level operasional tapi tentunya pihak jurusan terus berkoordinasi. Ungkap Razak. 

Mengenai pertanyaan mengapa tidak di bebankan ke Anggaran Institute (DIPA), Razak menegaskan bahwa tahun lalu (Oktober  2018) pihak jurusan PAI telah mengajukan Proposal PLP-01 ke Rektor melalui Dekan FITK sebesar Rp. 155.825.000 (seratus Lima puluh lima Juta Delapan ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) pada DIPA IAIN tahun anggaran 2019, namun TIDAK di setujui dengan alasan ini terkait mata Kuliah jadi biaya yang diakibatkan oleh PLP-01 ditanggung oleh mahasiswa yang bersangkutan. Dengan demikian Pihak jurusan segera melakukan langkah-langkah   antisipatif dengan mengumumkan awal perkuliahan tentang pembiayaan ini. Kepada mahasiswa di berikan pilihan surat pernyataan keikutsertaan / tidak di ketahui/ di tandatangani orang tua. Adapun pilihan lokasi di Kotamobagu karena pertimbangan strategis untuk pengembangan mahasiswa dan Jurusan. Tegas Razak